HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Jabatan imigresen Malaysia Negeri Sarawak kembali melakukan deportasi (memulangkan) terhadap 101 orang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) Bermasalah melalui melalui perbatasan Tebedu dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
“Dari 101 orang WNI/PMI Bermasalah yang di deportasi itu ada satu anak berumur lima tahun yang juga ikut di deportasi,” kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan yang di terima Harian Kalbar, Selasa 26 Maret 2024.
Sigit mengatakan, sebagai tanda pemerintah hadir terkait pendeportasian tersebut, KJRI Kuching telah melaksanakan pendampingan proses pemulangan (deportasi) tersebut terhadap 101 orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak melalui perbatasan Tebedu-Entikong.
“101 orang WNI/PMI Bermasalah tersebut terdiri dari 68 orang laki-laki dan 33 orang perempuan, dan jumlah itu temasuk anak berusia lima tahun,” imbuh Sigit.
Sigit menambahkan, mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara ataupun tahanan di Sarawak.
“Jadi ejak bulan Januari hingga 22 Maret 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 819 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi,” ujarnya. (Sy).