HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Berkat informasi dari masyarakat, Polda Kalbar pada Jumat 22 Maret 2024, berhasil menggagalkan pengedaran norkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 15 kilogram. Selain berhasil menyita barang haram itu, Tim Direktorat Narkoba Polda Kalbar juga berhasil menangkap seorang pemuda berinisial ON karena kedapatan membawa 15 kg sabu tersebut.
“Pelaku ON itu berhasil di tangkap saat berada di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat,” ungkap Wakil Kepala (Waka) Polda Kalbar, Brigadir Jenderal Polisi Roma Hutajulu saat mengelar konperensi pers terkait penangkapan pengedaran sabu asal Malaysia tersebut di Mapolda Kalbar, Senin 25 Maret 2024.
Menurut Waka Polda, berkat informasi masyarakat yang mengatakan di sekitaran Jalan Khatulistiwa kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan peredaran narkoba, Polisi pun langsung mengembangkan informasi tersebut.
“Setelah di telusuri disekitar jalan tersebut anggota kami dari tim Direktorat Narkoba Polda Kalbar berhasil menemukan seorang pria yang nampak mencurigakan sedang membawa tas ransel besar,” kata Waka Polda.
Setelah ditanya oleh anggota, seorang pria yang di ketahui berinisial ON mengaku sedang menunggu jemputan. Dan saat ditanya apa isi dalam tas ransel, ON sambil sibuk menelpon seseorang mengaku isi tasnya berupa sabu.
“Setelah dipastikan, ON dan barang bukti berupa 15 kg sabu langsung di amankan ke Mapolda Kalbar,” ujar Brigjen Roma.
Kepada Polisi, ON mengaku pada Rabu 20 Maret 2024 dirinya berada di rumah seorang kawan berinisial RD di Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Dari RD inilah, ON ditawarkan untuk membawa sabu ke Pontianak.
“Untuk membawa sabu 15 kg itu ON dijanjikan upah sebesar Rp135 juta atau 3 ribu ringgit. Kepada ON, RD menjelaskan barang haram yang akan dibawa itu sudah disiapkan oleh seseorang berinisial LP di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang. Dan dalam perjalanan membawa sabu, ON akan di bantu pelaku lain berinisial AD,” ungkap Waka Polda.
Setelah di sepakati lanjutnya lagi, pada Kamis 21 Maret 2024, pelaku ON bersama RD dan AD berkumpul untuk bersiap mengambil Sabu. Dengan mengunakan Handphone, LP mengarahkan agar sabu tersebut diambil di Kampung Preges tak jauh dari Seluas Bengkayang. Usai mengambil Sabu, ON berangkat ke Sanggau Ledo dan bertemu dengan RD dan AD.
“Memang rencana awalnya, untuk membawa sabu ke Pontianak itu akan diantar oleh ON, RD dan AD. Namun rencana itu berubah, ON diminta untuk membawa tas ransel berisi sabu itu dengan mengunakan taksi ke Pontianak. Sementara teman pelaku lainnya mengunakan kendaraan lain. Dan sesampainya di Pontianak, ON berhasil kami tangkap, semantara yang lain masih dalam pengejaran,” ungkap Waka Polda.
Bila terbukti bersalah, ujarnya menambahkan, ON dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini ancaman pidananya bisa kurungan penjara 20 selama tahun kemudian juga dapat diancam dengan hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati,” pungkas Waka Polda. (Sy)