Pengungkapan Kasus Perdagangan 40 Ekor Biawak Kalimantan di Kota Pontianak

Pengungkapan kasus perdagangan illegal terhadap satwa dilindungi jenis Biawak tak bertelinga atau Biawak Kalimantan (Lanthanotus borneensis) sebanyak 40 ekor di Gedung Satreskrim Polresta Pontianak. Pengungkapan itu dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pontianak bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menggelar Konferensi Pers.
Satreskrim Polresta Pontianak bersama BKSDA Kalbar saat menggelar konferensi pers. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pengungkapan kasus perdagangan illegal terhadap satwa dilindungi jenis Biawak tak bertelinga atau Biawak Kalimantan (Lanthanotus borneensis) sebanyak 40 ekor di Gedung Satreskrim Polresta Pontianak. Pengungkapan itu dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pontianak bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menggelar Konferensi Pers.

“Kasus perdagangan illegal satwa dilindungi. Pada tanggal 9 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Pelabuhan Dwikora Pontianak terdapat informasi ada pengiriman satwa dalam kotak plastik,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, S.H, S.IK, MH, Sabtu 16 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, setelah diperiksa terdapat satwa yang diduga satwa liar dilindungi oleh negara. Satwa kemudian dibawa ke Polresta untuk diamankan serta memastikan status perlindungannya melalui koordinasi dengan BKSDA Kalimantan Barat.

“Dari hasil koordinasi, dipastikan bahwa satwa merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018 tahun 2018,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, selain mengamankan sebanyak 40 ekor Biawak tak bertelinga/Biawak Kalimantan, pelaku juga berhasil diamankan dengan inisial DC di wilayah Sungai Ambawang Kabupaten kubu Raya.

“Rencananya satwa-satwa ini akan diperjual belikan seharga Rp.400,000 – Rp.800,000 per ekor di Semarang Jawa Tengah. Pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan tuntutan pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Kalbar, RM Wiwied Widodo, S.Hut, M.Sc. memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Pontianak terutama Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak serta semua pihak yang telah membantu menyelamatkan satwa-satwa endemic Kalbar ini.

“Biawak tak bertelinga/Biawak Kalimantan (Lanthanotus borneensis) merupakan satwa yang sebarannya di Kalimantan Barat sampai perbatasan Kalimantan–Serawak,” terang Wiwied.

Dia mengatakan dengan kulit bersisiknya dan hidup di perairan/sugai yang jernih, satwa ini menjadi indikator kesuburan tanah dan ekosistem yang masih baik di wilayah yang menjadi habitatnya.

“Satwa-satwa ini nantinya akan menjalani pemeriksaan kesehatan, rehabilitasi dan habituasi sampai siap dilepasliarkan di habitat aslinya,” pungkas Wiwied. (Sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *