Polres Ketapang Ciduk Enam Orang Tersangka Pengedar Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menciduk enam orang tersangka sekaligus menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 412, 21 gram dan pil inex sebanyak 14 butir. Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji Widodo menjelaskan, ke enam tersangka pengedar narkoba itu di tangkap di lokasi yang berbeda, pada Minggu 3 Maret 2024.
Barang bukti sabu dan inex yang berhasil diamankan dari para tersangka. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menciduk enam orang tersangka sekaligus menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 412, 21 gram dan pil inex sebanyak 14 butir. Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji Widodo menjelaskan, ke enam tersangka pengedar narkoba itu di tangkap di lokasi yang berbeda, pada Minggu 3 Maret 2024.

“Para tersangka yang berhasil kami tangkap itu berinisial, RI (36) warga Kecamatan Delta Pawan, ME (29) warga Kecamatan Sandai, AL (41) warga Kecamatan Batu Ampar Kubu Raya, WI (41) warga Kecamatan Sandai, OP (30) warga Kecamatan Delta Pawan
JU (35) warga Kecamatan Muara Pawan,” ungkap Aris melalui keterangan tertulisnya, Rabu 6 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

AKP Aris kembali menjelaskan, keenam tersangka itu merupakan warga Kecamatan Delta Pawan, Sandai, Muara Pawan dan Kecamatan Baru Ampar Kabupaten Kubu Raya.

“Untuk tersangka RI, kita amankan di Jalan K.S Tubun Ketapang saat pelaku akan mengambil titipan paket yang berisi narkotika jenis sabu dari mobil travel,” ujar Aris.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dari tangan pelaku sebuah paket yang berisi 14 buah pil Inex bewarna abu-abu muda seberat 5,73 gram bruto serta 1 buah kantong plastik dimana di dalamnya terdapat serbuk kristal putih yang kita duga sabu seberat 53,35 Gram Bruto.

Dia mengatakan untuk menangani kasus ini kemudian Polisi melakukan pengembangan. Dari keterangan pelaku RI, petugas kembali mengamankan pelaku ME di rumah kontrakannya di jalan Karya Tani Kecamatan Delta Pawan.

“Dari tangan Pelaku ME, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebuah timbangan digital, satu buah bong alat hisap sabu serta beberapa buah pipet serta sendok sabu,” ungkap Aris.

Masih di hari yang sama, tepatnya sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Satnarkoba Polres Ketapang kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba. Kali ini seorang pelaku berinisial WI yang berprofesi sebagai sopir mobil diamankan oleh petugas saat berada di dalam mobilnya di Jalan S Parman Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

“Dari tangan pelaku WI, Petugas mengamankan dua kantong plastik masing masing berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 101,02 Gram Bruto,” ujarnya.

Pelaku WI, lanjut Aris, mengakui bahwa sabu tersebut akan diantar ke salah satu temannya di Jalan S Parman. Dari pengakuannya, petugas langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan seorang pelaku lain berinisial AL di sebuah rumah kontrakan di Jalan S Parman.

“Dari tangan pelaku AL, petugas mengamankan 4 kantong klip berbagai ukuran yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat total 234,52 Gram Bruto,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Aris, pada pukul 19.25 WIB, petugas mengamanakan dua orang pelaku berinisial OP dan JU di sebuah rumah kontrakan di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaharja.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT Setempat, petugas mengamankan dari tangan kedua pelaku berupa 11 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 17,59 Gram Bruto.

“Keseluruhan tersangka serta barang bukti kasus narkoba ini sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Aris. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *