Pj Bupati Kabupaten Sanggau Optimis Dapat Turunkan Stunting hingga 20 Persen

Rakor TPPS Sanggau Tahun 2024 dibuka Pj Bupati Sanggau dan dihadiri Kepala BKKBN Kalbar, bertempat di Ruang Babai Cinga, Kantor Bupati Sanggau. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SANGGAU)- Pj Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menyebutkan, dirinya sangat optimis bisa menurukan angka stunting di Kabupaten Sanggau hingga 20 persen dengan catatan semua pihak bergerak. Hal itu diungapkannya dihadapaan Kepala BKKBN Kalimantan Barat, Pintauli Romangasi Siregar saat hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Sanggau Tahun 2024 di Ruang Babai Cinga, Kantor Bupati Sanggau, Rabu 28 Februari 2024.

“Apabila kita bergerak semua bersama stakeholder dan berintegrasi, kita yakin dan optimis stunting di Sanggau akan turun,” tegas Suherman saat membuka Rakor tersebut di Sanggau.

Bacaan Lainnya

Suherman mengungkapkan bahwa kunci percepatan penurunan stunting ada pada data, “apabila data sudah kita dapatkan berdasarkan by name by address, misalnya ada di desa mana, posyandu mana, jumlah anaknya ada berapa, maka kita bisa mengintervensi dan saya yakin hal itu bisa kita lakukan dan bisa kita capai angka 20 persen itu,” harapnya.

Pj Bupati Sanngau itu mengatakan bahwa penurunan angka stunting ini juga mendapat dorongan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, “oleh karena itu, saya kira tidak mungkin kita tidak bisa mencapai angka penurunan tersebut, minimal penurunan yang sangat signifikan yang akan kita peroleh, dan ini merupakan tugas saya selaku Pj Bupati di Kabupaten Sanggau dalam upaya penurunan stunting,” tegasnya.

Pj Bupati Sanggau Suherman, mengatakan Rakor ini adalah bentuk konkrit Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam rangka menindaklanjuti program pemerintah pusat percepatan penurunan stunting.

“Ini penting karena pada tahun 2045, Indonesia di untungkan bonus demografi, artinya dunia usaha dan investasi berkembang di Indonesa. Untuk merebut investasi ini, kita harus mempersiapkan generasi muda kita dari sekarang,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Pj Bupati Sanggau, mulai dari Ibu hamil, anak-anak hingga berumur 59 bulan harus diintervensi ketika mereka dinyatakan stunting. “Seperti pemberian makanan tambahan dan peningkatan gizi,” katanya.

Terkait masalah data stunting yang valid adanya di Posyandu, menurut Pj Suherman, karena di Posyandu setiap ibu hamil, anak-anak dan balita dibawah umur 59 bulan wajib untuk mengunjungi dan memeriksakan dirinya ke Posyandu.”Di Posyandu ini ada yang namanya kartu menuju sehat atau KMS. Sehingga secara otomatis akan terpantau dan datanya valid’” tutupnya.(Sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *