HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Beredar video yang viral di media sosial tentang penghitungan hasil pencoblosan suara Pemilu 2024 di TPS 027 Sungai Bangkong Kota Pontianak Kalimantan Barat yang dinarasikan adanya perbedaan antara foto Form C.Hasil yang tertera 90 kemudian tercatat menjadi 490 di Sirekap.
Menanggapi di TPS tersebut, Komisioner KPU Kalbar, Syarifah Nuraini menjelaskan berdasarkan data Website resmi KPU di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bahwa data yang masuk dari hasil Form C.Hasil di TPS 027 Sungai Bangkong Kota Pontianak Kalimantan Barat dan data Sirekap sama tertera 90 suara, Ia juga heran video tersebut dari mana asalnya.
“Saya sudah cek di data Sirekap di TPS 027 Sungai Bangkong Kota Pontianak Kalimantan Barat dan antara Form C.Hasil dan data sudah benar tidak ada perbedaan seperti dinarasikan di video tersebut,” jelas Syarifah di Pontianak, Kamis 15 Februari 2024.
Sebelumnya beredar viral video berdurasi 56 detik di media sosial baik WhatsApp, Instagram (IG), Tiktok dan media sosial lainnya.
Syarifah kembali menjelaskan, Sirekap ini adalah alat bantu percepatan Informasi kepada masyarakat, akan tetapi yang menjadi dasar penghitungan tetap real data melalui Form C.Hasil yang dilaporkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap wilayah.
“Sirekap itu hanya alat bantu KPU untuk percepatan mempublish info hasil pemilu sebagai transparansi kepada masyarakat. Sedangkan penghitungan dan penetapan tetap berdasarkan data real di C.Hasil, terkait video yang viral tersebut setelah saya cek di website resmi KPU video itu tidak benar, dan penegasan saya untuk proses perhitungan kita tetap berdasarkan data real Form C.Hasil,” papar Syarifah.
Lebih jauh dijelaskan pengertian Sirekap Pemilu 2024 yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU itu, untuk perhitungan suara. KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Adapun menurut Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Saat ini Masyarakat bisa memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan banyaknya video yang menarasikan adanya kecurangan Pemilu, Masyarakat diharapkan tetap menunggu pengumuman resmi KPU atau berdasar real Count yang nanti akan dirilis resmi oleh KPU.
“Kami berharap masyarakat dan semua pihak tidak mudah mempercayai informasi yang terkadang semakin membuat masyarakat bingung. Kemudian banyaknya video-video yang bernarasi kecurangan penyelengara harus juga dikonfirmasi kebenarannya. Sementara untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam mekanisme rapat pleno terbuka ,” tutur Syarifah. (Sy)