Dishub Pontianak Batasi Operasional Truk dan Angkutan Besar Selama Natal dan Tahun Baru

Dishub Kota Pontianak mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama Natal dan Tahun Baru guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Pontianak.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan pembatasan ini khusus menyasar kendaraan angkutan besar yang berpotensi menimbulkan kemacetan di momen libur panjang.

Bacaan Lainnya

“Pembatasan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar,” ujarnya, Rabu 24 Desember 2025.

Dalam aturan tersebut, seluruh truk roda empat ke atas, mobil box roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer, tronton, dan trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB. Pembatasan juga berlaku pada Selasa, 31 Desember 2025 pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB.

Namun, kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital seperti bahan bakar, gas, sembako, sampah, dan keperluan penanganan bencana mendapat pengecualian.

Trisna mengimbau pemilik dan pengelola angkutan agar mematuhi aturan, termasuk menyimpan kendaraan yang tidak beroperasi di pool masing-masing dan tidak memarkirnya di badan jalan.

“Harapannya, seluruh pihak bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Dishub Kota Pontianak akan melakukan pengawasan ketat selama masa pembatasan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan sesuai peraturan yang berlaku. (*)