HARIAN KALBAR (PONTIANAK) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama instansi terkait melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka pengawasan dan pembinaan penggunaan Gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha, Senin 22 Desember 2025. Penertiban ini difokuskan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 terkait larangan penggunaan Gas Elpiji 3 kg bagi usaha tertentu.
“Penertiban ini bertujuan memastikan elpiji bersubsidi digunakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 16 personel dikerahkan, terdiri dari 10 personel Satpol PP Kota Pontianak, dua personel TNI AD dari Kodim 1207, tiga personel Pertamina, serta satu personel dari Kelurahan Siantan Tengah. Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP Kota Pontianak.
Hasil pengawasan di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas mendapati usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat masih menggunakan elpiji bersubsidi. Pemilik usaha kemudian difasilitasi untuk menukarkan tabung Gas Elpiji 3 kg ke tabung gas nonsubsidi Bright Gas 5,5 kg melalui pihak Pertamina.
“Pemilik usaha kami minta langsung menukarkan elpiji bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi Bright Gas 5,5 kg yang telah disiapkan oleh Pertamina,” kata Sudiyantoro yang akrab disapa Toro.
Sementara itu, pada usaha Kue Lapis Viral OTW Seblak yang berada di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan KTP pemilik usaha sebagai bagian dari proses pembinaan. Di lokasi lain, yakni Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah di Gang Mawar, petugas menemukan 12 tabung elpiji 3 kg. Dari jumlah tersebut, empat tabung diamankan dan KTP pemilik usaha turut disita untuk keperluan pembinaan lanjutan.
Toro menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan penggunaan Gas Elpiji 3 kg bersubsidi akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji bersubsidi diwajibkan menukarkannya dengan gas nonsubsidi serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan dan segera beralih menggunakan gas nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kg, sehingga elpiji bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” pungkasnya. (*)
