HARIAN KALBAR (PONTIANAK) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan penggunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang disalahgunakan oleh pelaku usaha di Kecamatan Pontianak Utara. Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan puluhan tabung gas subsidi yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Di salah satu lokasi penertiban, tepatnya di Jalan Parwasal, petugas menemukan sebuah usaha kue lapis yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah cukup besar. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Satpol PP mengamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk operasional usaha tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus memastikan subsidi energi tepat sasaran.
“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” ujarnya, Minggu 21 Desember 2025.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.
Patroli yang dilaksanakan pada Kamis 18 Desember 2025 pukul 09.00 hingga 12.00 WIB itu melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D). Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha yang masih menggunakan LPG bersubsidi.
“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha diamankan sebagai bagian dari proses penertiban, dan yang bersangkutan telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Sudiyantoro.
Ia menegaskan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang kedapatan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan LPG non-subsidi serta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen kepatuhan.
“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)


