HARIAN KALBAR (KUCHING) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melaksanakan pendampingan pemulangan dan deportasi terhadap 216 Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah dari Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak melalui ICQS Tebedu–PLBN Entikong, Jumat 19 Desember 2025.
Dari total tersebut, sebanyak 194 orang merupakan laki-laki, 14 orang perempuan, serta 8 anak-anak yang terdiri dari 5 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Proses pemulangan berjalan lancar dengan pengawalan dan koordinasi lintas instansi terkait.
Pada hari yang sama, KJRI Kuching juga merepatriasi dua orang perempuan WNI bermasalah yang sebelumnya berada di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching.
WNI/PMI yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia tersebut mayoritas melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia. Pelanggaran yang dilakukan antara lain masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal melebihi batas waktu izin, serta melakukan pelanggaran hukum lainnya. Setelah menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak, para WNI/PMI tersebut kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.
Hingga 19 Desember 2025, KJRI Kuching mencatat jumlah WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia mencapai 5.171 orang. Sementara itu, sebanyak 130 WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia melalui program repatriasi KJRI Kuching dari Tempat Singgah Sementara.
KJRI Kuching terus berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada WNI/PMI di wilayah kerjanya, sekaligus mengimbau masyarakat agar menempuh jalur resmi dan prosedural dalam bekerja di luar negeri guna menghindari permasalahan hukum di negara tujuan. (Sy)


