Paulus Hadi Edukasi Petani Sekadau, Tata Kelola Pupuk Subsidi Diperkuat untuk Ketahanan Pangan

Paulus Hadi Edukasi Petani Sekadau, Tata Kelola Pupuk Subsidi Diperkuat untuk Ketahanan Pangan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Anggota Komisi IV DPR RI, Paulus Hadi S.IP., M.Si., kembali turun langsung ke daerah untuk menyerap aspirasi sekaligus memperkuat pemahaman petani. Kali ini, ia memberikan edukasi kepada kelompok tani di Kabupaten Sekadau melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang digelar di Aula Vinka Borneo Hotel, Jumat 19 Desember 2025.

Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari PT Pupuk Indonesia (PI) dan Dinas DPK3 Kabupaten Sekadau. Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada petani terkait prosedur, aturan, dan mekanisme terbaru dalam pembelian serta penyaluran pupuk bersubsidi.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Paulus Hadi menegaskan pentingnya peran Pupuk Indonesia dan instansi teknis daerah dalam menyampaikan informasi yang jelas dan benar kepada kelompok tani agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penyaluran pupuk subsidi.

Melalui kegiatan ini, lanjutnya, petani juga diberikan pemahaman terkait kebijakan pemerintah mengenai pupuk bersubsidi sebagai bagian dari upaya percepatan ketahanan pangan nasional yang menjadi program prioritas Presiden RI, termasuk di Kabupaten Sekadau.

Paulus Hadi yang juga mantan Bupati Sanggau menjelaskan bahwa terdapat sembilan jenis usaha yang berhak menerima pupuk bersubsidi, termasuk usaha perikanan. Menurutnya, pembudidaya ikan skala kecil juga membutuhkan pupuk subsidi, terutama pada tahap awal pembuatan kolam.

Ia berharap setelah mengikuti bimtek, seluruh peserta dapat memahami aturan baru, termasuk informasi terkait penurunan harga pupuk bersubsidi yang dinilai sangat membantu dan meringankan beban petani.

Pada kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa PH ini juga menegaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Pertanian, tanaman perkebunan kelapa sawit tidak lagi termasuk dalam kategori tanaman yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

Menurutnya, kebijakan ini diambil pemerintah untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan menjadi faktor pendukung utama dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

Kegiatan bimtek kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari petugas Dinas DPK3 Kabupaten Sekadau dan perwakilan PT Pupuk Indonesia mengenai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perpres tersebut menekankan prinsip 7T, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima, serta memperluas penerima subsidi hingga pembudidaya ikan, menambah jenis pupuk seperti ZA dan SP-36, mempercepat distribusi melalui digitalisasi, dan memperketat pengawasan.

Perpres ini juga menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan turunan dalam implementasi kebijakan pupuk subsidi yang baru.

Dalam bimtek tersebut disampaikan pula bahwa hingga saat ini progres penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sekadau telah mencapai 95 persen. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri, serta ditutup dengan penyerahan bantuan pupuk pertanian secara simbolis kepada peserta kegiatan. (AL)