HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia kembali dibuktikan secara nyata. Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan senjata api rakitan di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tanjungpura, Kamis 18 Desember 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satgas Pengamanan Perbatasan RI–Malaysia serta kegiatan pembinaan teritorial Kodam XII/Tanjungpura sepanjang periode 2020 hingga 2025. Pemusnahan ini menjadi simbol keseriusan TNI dalam menutup celah kejahatan lintas negara yang mengancam keamanan dan masa depan generasi bangsa.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 30.321,4 gram atau sekitar 30,3 kilogram, pil ekstasi sebanyak 41 butir dengan berat bruto 39,2 gram, serta 1.173 pucuk senjata api rakitan yang terdiri dari 1.084 senjata laras panjang dan 89 pucuk pistol.
Mayjen TNI Jamallulael menjelaskan bahwa narkotika tersebut merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan sepanjang tahun 2025 yang dilakukan oleh tiga satuan tugas, yakni Yonkav 12/BC, Yonzipur 5/Abw, dan Yonarhanud 1/PBC Kostrad. Keberhasilan ini, menurutnya, tidak terlepas dari sinergi operasi intelijen, patroli perbatasan, dan kewaspadaan prajurit di lapangan.
Sementara itu, ribuan senjata api rakitan yang dimusnahkan bukan merupakan hasil rampasan, melainkan diserahkan secara sukarela oleh masyarakat perbatasan. Pangdam menegaskan bahwa kesadaran tersebut tumbuh berkat pendekatan persuasif melalui kegiatan teritorial dan sosialisasi yang berkelanjutan.
“Melalui operasi intelijen, teritorial, dan sosialisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada manfaat memiliki senjata api ilegal. Jika ketahuan justru akan menimbulkan masalah hukum. Dengan kesadaran itu, masyarakat secara bertahap menyerahkannya kepada satuan pengamanan di perbatasan,” ungkap Mayjen TNI Jamallulael.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Setiap pelanggaran hukum, kata dia, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir sambutannya, Pangdam XII/Tanjungpura mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk terus berperan aktif mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba dan senjata api ilegal. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud kecintaan bersama kepada masyarakat, agar generasi muda terhindar dari bahaya narkotika serta terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif tanpa kekerasan bersenjata. (*)


