HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak mulai mematangkan rencana penerapan layanan angkutan massal berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS) sebagai upaya mengurangi kemacetan dan tingginya penggunaan kendaraan pribadi di kawasan perkotaan. Rencana tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik Persiapan Layanan Angkutan Massal Berbasis Jalan yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis 18 Desember 2025.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan bahwa sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa. Kondisi ini menuntut tersedianya sistem transportasi yang andal, terintegrasi, dan berkelanjutan guna mendukung mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, transportasi merupakan urat nadi pergerakan sosial dan ekonomi. Karena itu, Kota Pontianak perlu memiliki sistem angkutan publik yang tidak hanya lancar dan aman, tetapi juga ramah lingkungan serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Amirullah menjelaskan, perencanaan transportasi Kota Pontianak ke depan telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029, dengan arah pengembangan transportasi berkonsep green mobility. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penyusunan Dokumen Tataran Transportasi Lokal (TATRALOK) sebagai landasan pengembangan sistem transportasi yang komprehensif dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menuturkan bahwa skema Buy The Service merupakan kebijakan nasional yang didorong oleh Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan umum perkotaan. Melalui skema ini, pemerintah bertindak sebagai penyedia layanan, sementara operator angkutan dibayar berdasarkan kinerja pelayanan yang diberikan.
“Dengan skema BTS, masyarakat diharapkan memperoleh layanan angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan berkeselamatan, sehingga minat menggunakan transportasi publik kembali meningkat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Kota Pontianak saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan di sektor transportasi, mulai dari keterbatasan infrastruktur, belum optimalnya integrasi antarmoda, hingga menurunnya minat masyarakat terhadap angkutan umum konvensional akibat berkembangnya transportasi berbasis daring.
Kondisi tersebut, lanjut Trisna, menuntut peninjauan ulang jaringan trayek angkutan kota agar lebih sesuai dengan pola pergerakan masyarakat, tata guna lahan, serta jaringan jalan yang ada. Penataan ulang ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih efektif dan efisien.
Dalam pelaksanaannya, angkutan massal berbasis jalan akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang mencakup aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap memperoleh masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan dan masyarakat. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyusunan Dokumen TATRALOK, rencana umum jaringan trayek, evaluasi kinerja sarana dan prasarana, serta kajian dampak sosial.
“Seluruh dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman agar penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan di Kota Pontianak dapat berjalan efektif, efisien, dan terorganisir secara sistematis,” pungkasnya. (*)


