HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melaksanakan pendampingan pemulangan atau deportasi terhadap Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah dari Malaysia. Sebanyak 235 orang dipulangkan melalui ICQS Tebedu–PLBN Entikong pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia dari Depot Imigresen Bekenu, Miri, Sarawak.
Dari total tersebut, terdiri atas 132 orang laki-laki, 87 orang perempuan, 6 anak laki-laki, dan 10 anak perempuan. Seluruh WNI/PMI yang dipulangkan sebelumnya telah menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak akibat pelanggaran hukum dan keimigrasian Malaysia.
Konsul Jenderal RI Kuching, Abdullah Zulkifli, dalam keterangannya menjelaskan bahwa sebagian besar WNI/PMI yang dideportasi melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal melebihi masa izin, serta sejumlah pelanggaran hukum lainnya.
Abdullah Zulkifli menyampaikan bahwa hingga 17 Desember 2025, KJRI Kuching mencatat jumlah WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia mencapai 4.955 orang. Selain deportasi, KJRI Kuching juga memfasilitasi pemulangan WNI/PMI melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) dengan jumlah sebanyak 128 orang.
Ia merinci, pada tahun 2025 total WNI/PMI yang dipulangkan dari Sarawak mencapai 5.083 orang, yang terdiri dari 4.955 orang melalui mekanisme deportasi dan 128 orang melalui program repatriasi. Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2024, jumlah WNI/PMI yang dideportasi dari Sarawak tercatat sebanyak 4.653 orang. Untuk tahun ini terjadi kenaikan sekitar 9 hingga 10 persen,” ungkap Abdullah Zulkifli.
KJRI Kuching terus mengimbau kepada WNI yang hendak bekerja di Malaysia agar menempuh jalur resmi dan mematuhi ketentuan hukum serta keimigrasian setempat, guna menghindari permasalahan hukum dan risiko deportasi di kemudian hari. (*)


