HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak mengapresiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Digitalisasi Pajak Daerah yang diprakarsai oleh DPRD Kota Pontianak. Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota terhadap Ranperda inisiatif, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin 15 Desember 2025.
Bahasan menilai, inisiatif DPRD tersebut sejalan dengan fungsi legislasi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota.
Selain itu, penyusunan Ranperda ini juga dinilai selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah.
Menurut Bahasan, digitalisasi pajak daerah merupakan amanah dari Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.
“Dengan penerapan sistem pembayaran berbasis elektronik, pengelolaan pajak daerah diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, serta tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat,” ujarnya.
Bahasan menegaskan, digitalisasi pajak daerah tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan ketentuan formal terhadap peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga harus menjadi instrumen strategis dalam pembaruan manajemen pengelolaan pajak daerah.
“Digitalisasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)


