Kembali ke Yayasan dengan Gelagat Mencurigakan, Mantan Pasien Rehabilitasi Diciduk Bawa Sabu

Tersangka penyalahgunaan narkoba saat ditahan di Polisi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Seorang pria berinisial AO (25), mantan pasien rehabilitasi di Yayasan Garatak, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram. AO diamankan pada Senin 1 Desember 25 oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama petugas yayasan, setelah menunjukkan gelagat mencurigakan saat kembali mendatangi lokasi rehabilitasi tersebut.

Petugas yayasan awalnya heran dengan kedatangan AO yang sebelumnya sudah lama tidak mengikuti program pemulihan. Kecurigaan meningkat saat AO terlihat memasuki salah satu kamar dengan perilaku yang tidak wajar. Demi memastikan kondisi tersebut, pihak yayasan segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Polres Kubu Raya. Tim gabungan lalu bergerak cepat dan menemukan AO di dalam kamar dengan sebungkus kecil sabu yang diletakkan di atas meja.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan awal, AO mengakui bahwa barang haram itu baru saja dibelinya dari seorang pria berinisial S di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Diduga, ia berniat menggunakan sabu tersebut dan bahkan mengajak pasien lain untuk ikut mengonsumsinya. AO kemudian digelandang ke Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kewaspadaan petugas yayasan yang langsung menghubungi kepolisian setelah melihat gelagat mencurigakan dari AO.

“Kolaborasi antara yayasan rehabilitasi dan kepolisian sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungan pemulihan,” tegas Ade, Kamis 11 Desember 2025.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Kubu Raya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dan meminta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut. (*)