Mantan Pembalap Nasional Ditangkap Usai Selundupkan Sabu dalam Kopi Bubuk di Bandara Supadio

Mantan pembalap ditangkap Polisi karena narkoba. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Karier gemilang BJ (43), mantan pembalap nasional asal Kalimantan Barat, berakhir tragis setelah ia ditangkap akibat upaya penyelundupan sabu yang disamarkan dalam kopi bubuk. Penangkapan dilakukan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Selasa 2 Desember 2025, setelah paket mencurigakan tujuan Pontianak–Bandung terdeteksi oleh Tim K9 Bea Cukai Pontianak saat pemeriksaan rutin di kargo Bandara Internasional Supadio.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa paket tersebut awalnya terlihat seperti kiriman biasa, namun anjing pelacak memberikan reaksi kuat terhadap isi bungkusan.

“Sabu tersebut dikemas dengan kopi bubuk dengan tujuan untuk menetralisir penciuman anjing pelacak milik K9 Bea Cukai Pontianak,” ujar Ade, Senin 8 Desember 2025.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat bruto 5,05 gram. Untuk mencegah pelaku kabur atau jaringan lain menghilangkan jejak, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Polres Kubu Raya.

Hasil penyelidikan cepat membawa petugas pada identitas pengirim. BJ ditangkap saat baru turun dari kendaraannya, tak jauh dari lokasi jasa pengiriman tempat paket itu diserahkan. Upaya BJ mengelak tak bertahan lama setelah percakapan serta riwayat transaksi di ponselnya menunjukkan keterlibatannya.

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah bukti kuat ditunjukkan, BJ mengakui sudah empat kali mengirimkan barang haram tersebut ke Kota Bandung,” tegas Ade.

BJ kini diamankan untuk proses penyidikan lanjutan. Dalam pemeriksaan awal, ia menyebut seorang pria berinisial G di Pontianak Timur sebagai pemasok.

“Untuk pemasoknya, masih kami dalami. Tim Labubu terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” jelas Ade.

Dari arena balap menuju jerat hukum, BJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)