HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau warga yang ingin bermain layangan agar melakukannya di kawasan pinggiran kota. Pada musim angin timur, layangan yang jatuh cenderung terbawa ke area perkebunan atau hutan sehingga tidak membahayakan masyarakat di dalam kota.
“Sudah banyak korban berjatuhan akibat layangan, baik yang terluka terkena gelasan maupun tersetrum benang yang menyangkut jaringan listrik,” ungkap Edi usai memusnahkan barang bukti hasil razia Satpol PP Kota Pontianak, Jumat 28 November 2025.
Sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar, termasuk perlengkapan pendukung seperti gelondongan, benang, gerinda, dan kertas bahan layangan. Pemusnahan ini merupakan sitaan dari tahun 2020 hingga 2025 dan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan sebagian besar barang sitaan berasal dari pemain, sementara sebagian kecil dari penjual. Perda melarang pembuatan, permainan, hingga penjualan layangan, kecuali untuk layangan hias dalam perlombaan.
“Pemusnahan di akhir tahun 2025 ini baru bisa dilakukan karena Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti baru terbit akhir 2023. Jadi Satpol PP baru bisa mengimplementasikannya sekarang,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP terus melakukan patroli rutin di enam kecamatan, dengan semboyan “Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan.” Penindakan bagi penjual tetap diberlakukan berupa denda administratif Rp500 ribu. Banyak pemilik barang sitaan memilih tidak mengambilnya karena takut dikenakan denda, meski ada juga yang bersedia datang, mengakui kesalahan, dan membayar denda.
Edi menekankan pentingnya menjaga keselamatan masyarakat dan mengingatkan warga untuk bermain layangan dengan bijak. “Mari kita bersama-sama menjaga kota ini agar tidak ada lagi korban yang sia-sia,” tutupnya. (*)


