94 WNI Dipulangkan dari Sarawak, Angka Deportasi Sepanjang 2025 Capai 4.632 Orang

94 WNI Dipulangkan dari Sarawak, Angka Deportasi Sepanjang 2025 Capai 4.632 Orang. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUCHING) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali memulangkan 94 WNI/PMI bermasalah dari Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak melalui jalur ICQS Tebedu – PLBN Entikong pada Kamis, 27 November 2025. Konjen RI Kuching, Abdullah Zulkifli, menjelaskan bahwa dari total tersebut, 73 merupakan laki-laki, 18 perempuan, dan 3 anak laki-laki.

“Selain pendampingan deportasi, KJRI Kuching juga memfasilitasi repatriasi terhadap tiga WNI lainnya, yakni seorang ibu bersama dua anaknya—laki-laki dan perempuan—yang sebelumnya ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching,” kata Abdullah Zulkifli di Kuching.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, para WNI/PMI yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia umumnya terjerat pelanggaran keimigrasian, antara lain masuk secara ilegal, bekerja tanpa visa resmi, tinggal melebihi izin, hingga sejumlah pelanggaran hukum lainnya. “Untuk itu, setelah menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak, mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” ungkapnya.

Konjen RI Kuching menambahkan, hingga 27 November 2025, KJRI Kuching mencatat sebanyak 4.632 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh otoritas Malaysia. “Sementara itu, program repatriasi melalui TSS KJRI Kuching telah memulangkan 127 WNI sepanjang tahun ini,” pungkasnya. (*)