HARIAN KALBAR (KUCHING) – Fungsi Teknis Imigrasi KJRI Kuching mencatat penerbitan 8.266 paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Sarawak hingga 25 November 2025. Selain itu, sebanyak 5.600 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) juga telah dikeluarkan sebagai bagian dari layanan keimigrasian bagi WNI yang membutuhkan dokumen resmi maupun dalam kondisi darurat.
Pelaksana Fungsi Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Tri Hernanda Reza, mengungkapkan bahwa pelayanan dokumen tidak hanya dilakukan di kantor KJRI, tetapi juga lewat sistem jemput bola, mendatangi perkebunan sawit tempat banyak pekerja migran Indonesia bekerja.

“Dalam waktu yang sama kami juga telah mengeluarkan SPLP sebanyak 5.600. Pelayanan ini kami lakukan untuk memastikan WNI di Sarawak memiliki dokumen perjalanan yang sah sekaligus memfasilitasi kepulangan darurat,” ujar Reza saat ditemui di Kantor KJRI Kuching, Selasa 25 November 2025.
Reza menjelaskan bahwa tingginya populasi pekerja Indonesia di perkebunan sawit menjadi faktor utama banyaknya permohonan paspor dan SPLP. “Hingga saat ini, dokumen yang kami keluarkan bagi para migran Indonesia berjumlah 5.000. Di bulan November saja ada sekitar 3.200 layanan paspor dan SPLP,” jelasnya.
Namun, Reza menyayangkan masih ditemukannya WNI yang menggunakan KTP palsu saat mengajukan permohonan paspor. Meski permohonan tersebut tidak dapat diproses, KJRI tetap memberikan perlindungan dengan menerbitkan dokumen keimigrasian berdasarkan verifikasi identitas yang sah.
“Sepanjang mereka masih WNI, kami akan memberi SPLP. Tapi kami juga meminta perusahaan sawit untuk memulangkan mereka ke Indonesia agar mereka bisa mengurus KTP dan dokumen resmi sebelum kembali bekerja,” tegasnya.
Untuk menekan angka deportasi WNI bermasalah dari Sarawak, Imigrasi KJRI Kuching terus mengimbau perusahaan perkebunan agar tidak mempekerjakan WNI tanpa dokumen lengkap. Edukasi ini dilakukan bersamaan dengan pelayanan lapangan di berbagai perusahaan sawit di wilayah Sarawak.
“Kami selalu mengingatkan agar orang kita yang ingin tinggal dan bekerja di Sarawak menggunakan jalur yang prosedural,” pungkas Reza. (Sy)


