33 Pengendara Terjaring Ops Zebra Kapuas 2025 di Pontianak, Polda Kalbar Tekankan Disiplin demi Keselamatan

33 Pengendara Terjaring Ops Zebra Kapuas 2025 di Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Satgas Operasi Zebra Kapuas 2025 melakukan penertiban kelengkapan dan surat kendaraan bermotor di kawasan Museum, Jalan A. Yani Pontianak, pada Selasa 18 November 2025. Operasi dipimpin KBO Ditlantas Polda Kalbar, AKBP Riki Renerika Riyanto dengan fokus pada kepatuhan standar kendaraan dan aturan berlalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 33 pengendara dikenakan tilang akibat berbagai pelanggaran, mulai dari ketidaksesuaian kelengkapan kendaraan hingga tidak membawa dokumen resmi. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan.

Bacaan Lainnya

AKBP Riki menjelaskan bahwa operasi ini juga menyasar 10 prioritas pelanggaran lalu lintas, yaitu penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, melaju melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, kendaraan overload/over dimensi, balap liar, serta knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik.

“Kami ingin meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Kelengkapan kendaraan dan surat-surat bukan hanya syarat administrasi, tetapi penting untuk keselamatan,” ujarnya, Rabu 19 November 2025.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno menambahkan bahwa Ops Zebra Kapuas 2025 akan terus berlangsung secara humanis namun tetap tegas dalam menindak pelanggaran.

“Penertiban ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, karena keselamatan adalah prioritas utama,” tegasnya.

Operasi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Kalimantan Barat. (*)