HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pentingnya kompetensi dan integritas para nazir dalam menjaga keberlanjutan serta kemanfaatan aset wakaf. Menurutnya, wakaf bukan sekadar ibadah sosial, tetapi juga instrumen ekonomi umat yang berpotensi besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Nazir dituntut memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme agar pengelolaan aset wakaf memberikan manfaat berkelanjutan,” ujarnya saat membuka kegiatan pembinaan dan peningkatan kompetensi nazir se-Kota Pontianak yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak di Hotel Maestro, Selasa 18 November 2025.
Edi mengungkapkan bahwa persoalan terkait legalitas aset wakaf masih banyak ditemukan di lapangan. Tidak sedikit wakif yang menyerahkan tanah atau bangunan dengan dokumen belum lengkap atau hanya bermodalkan surat keterangan tanah, bahkan disampaikan secara lisan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa, termasuk terkait status lahan masjid.
Karena itu, bimbingan teknis menjadi penting untuk memastikan para nazir memahami regulasi, mampu mengelola wakaf produktif, serta mengedepankan transparansi dan profesionalitas dalam setiap langkah pengelolaan.
Wali kota berharap wakaf dapat menjadi pilar penting pembangunan ekonomi umat di Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak, katanya, juga terus memberikan dukungan, termasuk mempermudah proses perizinan IMB masjid. Namun ia menegaskan bahwa IMB tidak dapat diterbitkan apabila bangunan melanggar garis sempadan bangunan (GSB), meski pemerintah tetap bisa mengeluarkan rekomendasi agar proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kita harus transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan pembicaraan negatif, baik dari ahli waris maupun lingkungan sekitar,” tegasnya.
Ketua BWI Kota Pontianak, Zaenuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperluas wawasan dan memperkuat komitmen nazir dalam tata kelola wakaf. Ia berharap sinergi dengan pemerintah daerah dapat mempercepat pengembangan wakaf produktif di Pontianak.
Selain menjadi ruang silaturahmi dan berbagi pengalaman, kegiatan ini juga membahas penyusunan database sertifikat wakaf. BPN telah menyelesaikan lebih dari 300 sertifikat, tetapi data tersebut belum diterima resmi oleh BWI. Untuk melengkapinya, para nazir diminta mengisi formulir daring berisi data sertifikat dan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
“Insya Allah seratus data sertifikat yang sudah masuk nanti akan kami jilid sebagai laporan kepada Ketua DPRD dan Wali Kota,” tutup Zaenuddin. (*)


