HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Beberapa hari terkahir, viral pemberitaan media online tentang perusahaan batu yang dicap elagal di wilayah Kabupaten Sekadau.bahkan disebutkan bahwa konsumen dari usaha ini sebagaian besar adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi tambang itu.
Jika hal tersebut benar, “Doble Kill” donk. bak pepatah sekali tembak dua sasaran didapat.
Betapa tidak. Disebutkan dalam beberapa Media yang memviralkan, usaha pertambangan batu itu belum diketahui kepastian perizinanya, namun yang menggunakan hasil usaha tersebut sebagaian besar oleh perusahaan pekebunan yang mengantongi izin.
Perusahaan – perusahaan itu tentunya membutuhkan baru untuk mengeraskan jalan yang menjadi akses sehari – hari dalam kegiatan di dalam kawasan usahanya. artinya jika memang usaha batu itu belum melengkapi segala macam jenis perizinan yang disyaratkan, yang usaha salah, yang mengunakan hasil usaha juga ikut menanggung kesalahan itu.
Berbagai spekulatif’ pun muncul di audien terkait hal ini. beberapa diantaranya menilai bahwa usaha yang sudah bertahun – tahun berjalan itu memang melakukan penambangan batu.
“Biasa itu bang, kan sudah lama kegiatan usaha tambang itu,sekarang baru ada kritisi,” ujar Ujang salah satu warga Sekadau.
Kritik oleh beberapa media online yang viral ini mengambarkan tata kelola usaha tambang di wilayah Kabupaten Sekadau.
Jika merujuk pada regulasi terbaru, Istilah “galian C” saat ini sudah tidak digunakan lagi secara formal dalam hukum pertambangan Indonesia. istilah yang berlaku sekarang adalah batuan. secara umum, di Kalimantan Barat (Kalbar), kegiatan pertambangan batuan (galian C) sering menjadi sorotan karena banyaknya aktivitas yang diduga ilegal dan menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
Belum lagi bicara tumpang tindih perijinan dalam kawasan. misalnya, ijin pertambangan didalam kawasan HGU Perusahaan.
Nah, terkait perusahaan atau usaha batuan yang dimaksud ini, beberapa media lainya juga tak menyangkal bahwa kegiatan yang dinilai menyalahi aturan ini juga tidak pernah mendapatkan tindakan oleh pihak berwenang.
Di sini garis besarnya, di ibaratakan adanya pembiaran. bak pelanggaran dalam pertandingan sepak bola namun tak ada peluit wasit yang ditiupkan.
“Entah lah, padahal kalau saya baca – baca di google pertambangan saat ini gencar dalam pengawasan, bahkan KPK juga dalam beberapa waktu terakhir gencar memantau aktifitas pertambangan ilegal, karna terkait regulasi dan tata kelola pertambangan di daerah,” timpal Ujang.
selain mempertanyakan ijin pertambangan sebagai dasar berjalanya usaha itu, beberapa media lainya juga menyoroti tentang pengunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sudah pasti dibutuhkan oleh peralatan mesin baik yang bergerak maupun yang tetap ditempat dalam proses penambang.
Kalau di pikir-pikir ada benarnya juga, setiap mesin membutuhkan Bahan Bakar, sementara secara regulasi, perusahaan – perusahaan diwajibkan mengunakan BBM Non Subsidi alias industri. karna yang di Subaidi oleh Pemerintah sudah barang tentu diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat yang berhak. bukan untuk meringankan para pengusaha yang notabene bermodal.
Dasar dari hal ini merujuk pada dasar utama yakni, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Ini adalah landasan utama yang mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk penyediaan dan pendistribusian BBM.
Diteruskan dalam, Peraturan Menteri ESDM: Beberapa peraturan menteri, seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 (dan perubahannya), mengatur pengendalian penggunaan BBM, termasuk batasan penggunaan untuk mobil barang di sektor perkebunan dan pertambangan rakyat dengan syarat tertentu, namun untuk operasional industri skala besar tetap wajib non-subsidi serta,
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Peraturan teknis dari BPH Migas mengatur pengawasan dan sanksi terkait larangan penggunaan BBM subsidi bagi badan usaha pertambangan.
Dari viralnya pemberitaan mengenai usaha batuan sesuai regulasi penganti sebutan Galian C ini, mungkin dapat digaris bawahi bahwa tata kelola pertambangan yang saat ini menjadi kewenangan di Pemerintahan Provinsi dan Pusat yang keberadaan lokasinya di Daerah (Kabupaten/kota) perlu pengawasan yang lebih baik.
Tentunya, hak mengawasi bukan hanya oleh pihak yang mengeluarkan perizinan, namun pengawasan oleh masyarakat baik individu,ormas atau LSM dan Media juga sebagai penyeimbang. pasalnya, aktifitas pertambangan juga dipastikan berdampak pada berubahnya ekosistem sekitar wilayah operasi yang juga secara tidak langsung merubah alam dan isinya.
Secara regulasi,Pemerintah telah mengatur dalam peruturan dan undang – undang tentang Perusahaan tambang galian C wajib melakukan reklamasi untuk mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi aman dan produktif.
Kewajiban ini diatur dalam undang-undang, serta harus didukung dengan penyusunan rencana reklamasi dan penempatan jaminan reklamasi sebelum memulai aktivitas produksi. Jika perusahaan lalai, sanksi administratif bisa dikenakan.
Dasar hukum dan kewajiban utamaUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Menekankan bahwa pertambangan harus disertai skema reklamasi yang menjamin kawasan tambang dapat kembali seperti semula dan bahkan bisa lebih baik.
Kewajiban umum, Setiap pemegang izin wajib menyusun Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang yang disetujui oleh pemerintah daerah (Bupati/Walikota), yang kemudian wajib dilaksanakan bersama dengan pemerintah daerah, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010.
Jaminan reklamasi: Perusahaan wajib menyediakan jaminan reklamasi sebelum memulai kegiatan produksi. Jaminan ini berfungsi untuk memastikan ketersediaan dana jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya.
Tak cukup disitu, jika bicara mengenai aktifitas tambang, tentunya tidak terlepas juga dari struktur didalam perusahaan yang tidak kalah penting adalah perusahaan tambang diwajibkan memiliki Kepala Tehnik Tambang (KTT)
merupakan posisi penanggung jawab operasional tambang galian C. Tanggung jawab utamanya mencakup pelaksanaan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan lingkungan, serta kepatuhan terhadap izin pertambangan galian C. Peran ini sangat krusial, terutama karena masalah galian C ilegal dan kelalaian KTT dapat mengancam keselamatan dan lingkungan. begitu lah seharusnya.
Semoga saja dari pembahasan ini, ada tindak lanjut secara konferehensip oleh pihak – pihak terkait yang berwenang. dan semoga paska viralnya permasalahan tata kelola tambang yang dimaksud tidak hanya menjadi kenangan atau menguap losis seperti BBM dalam perjalanan.
Viralnya kritisi aktifitas tambang Bebatuan ini barang kali hanya bagian kecil dari kusut dan carut marutnya aktifitas – aktifitas yang disebut tambang di wilayah Sekadau. karna tak kurang juga biasanya ditemukan berita – berita di media online mengenai aktifitas tambang emas tanpa ijin di sana – sini. Bersambung. (AL)


