HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025 dan berlaku hingga 30 November 2025.
Program ini mencakup tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Penghapusan berlaku untuk berbagai jenis sanksi administratif, termasuk yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, hingga Surat Tagihan Pajak Daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Pontianak berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan asli daerah.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut penghapusan denda tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat agar dapat melunasi kewajiban perpajakan tanpa beban tambahan.
“Program ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya, Minggu 16 November 2025
Ia menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peranan penting dalam pembangunan kota. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” tambahnya.
Program penghapusan denda ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Sekaligus memperkuat pendapatan daerah demi pembangunan di Kota Pontianak,” pungkas Edi.
Untuk mempermudah pelayanan, Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan dua layanan informasi resmi di WA Kring Pengawasan di nomor 0853-8999-9100 dan WA Tanya Pajak (Tanjak) di nomor 0813-5116-4128, sehingga masyarakat dapat memperoleh penjelasan terkait kebijakan ini dengan lebih cepat dan mudah. (*)


