HARIAN KALBAR (KETAPANG) — Polres Ketapang Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan, Oktober 2025. Konferensi pers dipimpin Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kapolsek Delta Pawan, Senin 10 November 2025.
Kapolres menjelaskan, kasus bermula pada 24 Oktober 2025 di area RS RB Fatima Ketapang, di mana korban seorang remaja melaporkan kehilangan sepeda motornya. Tim gabungan Polsek Delta Pawan dan Satreskrim Polres Ketapang berhasil menangkap kedua pelaku pada 30 Oktober 2025 di Kecamatan Delta Pawan, beserta barang bukti berupa helm, pakaian pelaku, dan 7 sepeda motor hasil curian.
“Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa para pelaku terlibat lebih dari 4 laporan pencurian lain. Selain itu, 4 motor hasil kejahatan telah dijual ke penadah di Kabupaten Kayong Utara, yang juga berhasil diamankan petugas,” ujar Kapolres.
Modus operandi pelaku dilakukan dengan berpura-pura mendorong sepeda motor korban agar tampak seperti sedang memindahkan kendaraan, lalu menstep motor korban menggunakan motor pelaku.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku pencurian disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan di tempat umum dan selalu menggunakan kunci pengaman sebagai langkah antisipasi. (*)


