HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan pengadaan semakin cepat, efisien, transparan, dan akuntabel.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Menurutnya, keberhasilan berbagai program pemerintah sangat bergantung pada efektivitas dan efisiensi proses pengadaan.
“Perubahan regulasi ini bukan sekadar mengubah redaksi pasal, tetapi menaikkan standar tata kelola pengadaan agar lebih sederhana, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya usai membuka kegiatan yang berlangsung di Hotel Ibis Pontianak, Jalan Ahmad Yani, Senin 10 November 2025.
Bahasan menekankan pentingnya perencanaan yang matang sejak tahap awal, termasuk penyusunan rencana umum pengadaan yang realistis dan sesuai kebutuhan layanan publik. Ia juga mengingatkan agar setiap proses pengadaan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Jangan sampai ada pemecahan paket hanya untuk menghindari mekanisme pemilihan yang seharusnya. Susun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.
Melalui sosialisasi ini, Bahasan berharap seluruh perangkat daerah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama terhadap regulasi baru tersebut. “Jangan sampai setelah sosialisasi justru menambah kebingungan. Jadikan kegiatan ini sebagai forum untuk berdiskusi dan menyamakan langkah dalam pelaksanaan pengadaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Pontianak, Irwan Prayitno, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi sarana penting dalam menyampaikan perubahan-perubahan signifikan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Salah satu di antaranya adalah kewajiban penggunaan e-katalog versi 6 dalam proses pengadaan.
“Selama produk yang dibutuhkan tersedia di e-katalog, maka seluruh pengadaan wajib dilakukan melalui sistem tersebut,” jelasnya.
Irwan menuturkan, sistem e-katalog terbaru ini membawa banyak keunggulan karena mampu mempercepat proses pengadaan secara signifikan. “Melalui e-katalog versi 6, proses pengadaan bisa selesai hanya dalam 3 hingga 7 hari, jauh lebih cepat dibandingkan sistem tender yang bisa mencapai tiga minggu,” katanya.
Dengan percepatan tersebut, lanjut Irwan, serapan anggaran pemerintah dapat berjalan lebih optimal. “Semakin cepat pengadaan dilaksanakan, semakin cepat pula pelaksanaan pekerjaan dan realisasi manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)


