Polres Landak Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pawis Hilir Berkat Laporan Warga

Satresnarkoba Polres Landak Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pawis Hilir. Foto ist.

HARIAN KALBAR (LANDAK) — Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, berkat informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu 8 November 2025 sekitar pukul 22.55 WIB.

Pelaku, berinisial TO, ditangkap saat baru saja melakukan transaksi narkotika dengan seseorang berinisial S di Jalan Raya Dusun Pesak. Dari TO, petugas menyita satu tas biru berisi empat klip plastik kristal diduga sabu serta satu klip tambahan. Selain itu, dua unit telepon genggam ditemukan di saku pelaku, diduga digunakan untuk mempermudah transaksi. Dari tangan S juga disita satu paket sabu hasil pembelian.

Bacaan Lainnya

Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. TO dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, menegaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba. “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut hingga pelaku berhasil diamankan. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika demi melindungi generasi muda,” ujarnya, Senin 10 November 2025/

Rinto juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran masyarakat sangat penting. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tambahnya.

Warga setempat menyambut positif penangkapan ini. Salah seorang warga mengaku lega karena peredaran sabu di wilayah mereka sudah lama meresahkan. “Kami sangat mendukung tindakan pihak kepolisian,” kata warga tersebut. (*)