Penyelundupan Sabu dari Kalbar ke Surabaya Digagalkan, Seorang Pria 61 Tahun Dibekuk Polisi

Tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti sabu saat diamankan Polres Kubu Rayai. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Upaya penyelundupan sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya berhasil digagalkan aparat. Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Bandara Internasional Supadio mencurigai sebuah paket di kargo pada Rabu 29 Oktober 2025, yang ternyata berisi 21 gram sabu.

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa paket mencurigakan itu memicu koordinasi antara Tim K9 Bea Cukai dan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Setelah diperiksa, paket tersebut benar berisi sabu. Tim K9 Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Tim Labubu untuk penyelidikan lebih dalam,” ujar Ade, Selasa 4 November 2025.

Dengan penyelidikan penuh strategi, Tim Labubu berhasil menelusuri asal paket dan mengidentifikasi pengirim yang diduga bagian dari jaringan lintas provinsi. Hasilnya, pada Kamis 30 Oktober 2025, polisi menangkap SN alias AAK (61) tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti. Dari interogasi, SN mengaku sudah lebih dari dua kali mengirim sabu dari Kalbar ke Surabaya,” tambah Ade.

SN yang merupakan residivis kasus serupa, diketahui berperan sebagai kurir dan selalu mengganti nomor telepon pengirim untuk mengelabui aparat. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial IM di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dan menerima upah Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. Polisi kini masih memburu IM sebagai pemasok utama jaringan ini.

Meski telah berusia lanjut, SN memilih jalan kelam sebagai kurir narkotika. Polisi menekankan bahwa pria itu seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, bukan terlibat bisnis haram berisiko tinggi.

SN kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kasus ini menunjukkan komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan antarprovinsi. Kami terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk menutup celah penyelundupan melalui jalur udara, air, dan darat,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, agar rantai peredaran narkotika di wilayah Kalbar dapat diputus. (*)