HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Kali ini, tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau bersama Polsek Sekayam dan Polsek Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 18 kilogram di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Seorang perempuan berinisial HM (47), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Sabtu 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. HM diduga kuat bertugas sebagai kurir yang membawa sabu dari kawasan perbatasan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang perempuan mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat membawa barang haram. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan di jalur yang diduga akan dilalui pelaku.
Beberapa jam kemudian, petugas mendapati sosok dengan ciri-ciri sesuai laporan. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan 17 paket besar sabu dibungkus lakban merah yang disimpan rapi di dua tas ransel merek Camel Mountain.
Sembilan paket berada di tas abu-abu dan delapan paket lainnya di tas biru. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, satu telepon genggam, STNK, serta satu karung bertuliskan “Penggemuk Ayam Daging 202.”
Total barang bukti sabu mencapai 18.592,03 gram (18,5 kilogram) dengan nilai jual diperkirakan mencapai miliaran rupiah di pasaran gelap.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mewakili Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, mengatakan keberhasilan ini berkat kecepatan respon dan sinergi antara tim kepolisian serta dukungan masyarakat.
“Kami mendapatkan laporan dari warga dan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar. Ini bukti nyata bahwa Polres Sanggau serius dan tidak main-main dalam memberantas narkoba,” ujarnya.
Eko menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan besar lintas daerah di balik pengiriman sabu tersebut. “Dari modusnya, pelaku kuat diduga bagian dari sindikat yang beroperasi di wilayah perbatasan. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk menelusuri asal dan tujuan barang ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres dan Polsek jajaran, serta bentuk nyata komitmen dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.
“Setiap laporan dari masyarakat sangat berharga. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan sebesar ini tentu sulit dilakukan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Pelaku HM dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas administrasi penyidikan guna menuntaskan proses hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Sanggau dalam menggagalkan peredaran narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Polisi memastikan, tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menjadikan Sanggau sebagai jalur transit narkotika.
“Peredaran narkotika adalah kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tutup Iptu Eko Aprianto. (*)


