HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) menyerahkan 40 sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kota Pontianak, Jumat 31 Oktober 2025, di UMKM Center. Program ini dibiayai melalui Dana APBD Kota Pontianak 2025 dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM, khususnya dalam memastikan kehalalan produk dan jasa yang ditawarkan.
Kusmiati dari Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak menjelaskan, sertifikat halal menjadi kunci meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas daya tarik produk UMKM. “Dengan adanya sertifikat halal, ini bisa meningkatkan promosi produk dan memberikan rasa aman kepada konsumen,” ujarnya.
Meski mayoritas sertifikat kali ini diberikan untuk sektor makanan, Kusmiati membuka kesempatan bagi pelaku usaha dari sektor lain yang ingin mendaftarkan usahanya. Tahun ini, DKUMP menargetkan 115 sertifikat halal, dengan 40 sertifikat sudah diterbitkan dan proses gelombang kedua tengah berjalan.
Direktur LPPOM Provinsi Kalimantan Barat, Agus Wibowo, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkot Pontianak dalam memperkuat UMKM melalui sertifikasi halal. Menurutnya, kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal semakin meningkat, sehingga sertifikasi menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha.
Agus juga menekankan bahwa proses pengurusan sertifikat halal relatif mudah dan tidak memakan waktu lama. Tersedia dua skema: self-declare tanpa biaya untuk produk berisiko kecil, dan skema reguler berbiaya untuk produk lainnya. “Pelaku usaha sebaiknya tidak ragu untuk mengurus sertifikasi halal karena ini dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen,” pungkasnya. (*)


