Pemkot Pontianak dan BPKP Kalbar Kolaborasi Perkuat Sistem Antikorupsi

Pertemuan jajaran BPKP Provinsi Kalbar dengan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono terkait Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan IEPK 2025. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Hal itu disampaikannya usai penandatanganan Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2025 antara Pemkot Pontianak dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat.

Edi menuturkan, kerja sama ini menjadi langkah nyata Pemkot Pontianak dalam memperkuat integritas birokrasi sekaligus membangun sistem pengawasan yang efektif.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin membangun sistem pemerintahan yang berlandaskan integritas dan akuntabilitas. Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan pengawasan, tetapi juga perlu komitmen, sistem yang kuat, dan budaya kerja yang jujur,” ujar Edi usai penandatanganan di Kantor Wali Kota, Selasa 28 Oktober 2025.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan BPKP Kalbar merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas lembaga dalam mewujudkan birokrasi yang berdaya saing dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih.

“Upaya ini bukan sekadar memenuhi target administratif, tetapi juga membentuk karakter aparatur yang antikorupsi dan berintegritas tinggi,” tambahnya.

Rencana aksi kolaboratif tersebut merupakan tindak lanjut dari Workshop Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang digelar Deputi Bidang Investigasi BPKP pada 24–26 September 2025. Hasil evaluasi dari kegiatan itu mengidentifikasi sejumlah area penguatan yang diperlukan dalam tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian di lingkungan Pemkot Pontianak.

Dua fokus utama dalam rencana aksi ini mencakup perbaikan kebijakan, sistem, dan budaya antikorupsi, serta penguatan sistem whistleblowing.

Dalam aspek pertama, Pemkot Pontianak akan meninjau dan menyusun kebijakan turunan dari Peraturan Wali Kota Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Penyusunan ini dilakukan melalui koordinasi antara BPKP Kalbar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk memastikan substansi peraturan tetap relevan dengan kebutuhan pengawasan terkini.

Sementara itu, dalam aspek whistleblowing system, Pemkot Pontianak berkomitmen memperbarui Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi. Pembaruan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelaporan yang lebih aman, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Pelaksanaan rencana aksi ini akan dievaluasi secara berkala dan dilaporkan kepada Deputi Bidang Investigasi BPKP dalam empat tahap, yaitu pada 12 Desember 2025, 13 Maret 2026, 12 Juni 2026, dan 19 September 2026. Setiap tahapan disertai laporan capaian dan tanggung jawab pejabat pelaksana.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Pontianak untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif,” tegas Edi. (*)