Pemkot Pontianak Perkuat Pengawasan Perizinan, Pastikan Layanan Publik Semakin Transparan dan Efisien

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memimpin rapat koordinasi Tim Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Kota Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperketat pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan perizinan daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap izin yang diterbitkan berjalan transparan, efisien, serta selaras dengan kebijakan nasional dalam menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa sistem perizinan yang cepat dan terintegrasi merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin perizinan di Pontianak menjadi contoh transparansi dan efisiensi di tingkat daerah,” ujarnya usai memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Kota Pontianak Tahun 2025 di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa 28 Oktober 2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur perangkat daerah serta perwakilan lembaga penegak hukum yang tergabung dalam tim pengawasan. Melalui forum ini, Pemkot Pontianak menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan menegakkan tata kelola perizinan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Edi menuturkan, pengawasan yang kuat menjadi langkah preventif terhadap potensi penyimpangan, seperti pungutan liar, suap, maupun pemalsuan dokumen. Ia menekankan bahwa seluruh aparatur penyelenggara layanan publik wajib menjaga integritas serta mematuhi peraturan yang berlaku.

“Setiap proses perizinan harus terbuka dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat dan pasti,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Pontianak membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2025. Tim ini bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan langkah korektif terhadap potensi pelanggaran dalam penerbitan izin.

“Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 26.901 izin dan 388 non-izin telah diterbitkan di Kota Pontianak,” ungkap Edi.

Penguatan sistem pengawasan ini sejalan dengan nota kesepahaman nasional yang ditandatangani antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bappenas pada 4 Februari 2025. Nota tersebut menjadi dasar kerja sama lintas lembaga dalam memperkuat integritas dan transparansi penyelenggaraan perizinan di daerah.

Edi menambahkan, sinkronisasi kebijakan perizinan di tingkat daerah juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui visi Asta Cita.

“Langkah ini diharapkan menjadikan Pontianak sebagai kota dengan pelayanan perizinan yang terbuka, efisien, dan berintegritas. Kita ingin menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha,” pungkasnya. (*)