Sita 50 Batang Kayu Olahan, Polres Ketapang Tangkap Tiga Pelaku Ilegal Loging di Sandai

Polres Ketapang melalui Satreskrim, Selasa 6 Februari 2024 berhasil menangkap tiga orang terduga illegal loging. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Polres Ketapang melalui Satreskrim, Selasa 6 Februari 2024 berhasil menangkap tiga orang terduga illegal loging di Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Selain pelaku, Satreskrim Polres Ketapang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 batang kayu olahan jenis Belian.

“Ketiga pelaku itu berhasil di tangkap saat melakukan bongkar muat kayu olahan dihalaman rumah salah satu pelaku dimana saat ditanya oleh petugas, ketiga pelaku tidak dapat menunjukan dokumen resmi dan izin pengolahan kayu,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas AKP Sumiadinata di Ketapang, 8 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

AKP Sumiadinata mengatakan keterangan pengungkapan kasus illegal loging itu bermula saat Tim Satuan Satreskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana illegal loging di wilayah Kecamatan Sandai.

Kemudian lanjutnay, dibawah Pimpinan Kanit Tipiter Reskrim Polres Ketapang, anggota Satuan Reskrim bergerak menuju Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai untuk melakukan penyelidikan dilapangan. Dan, pada hari selasa kemaren sekitar pukul 15.30 WIB, tim Satreskrim Polres Ketapang menemukan adanya aktifitas bongkar muat kayu olahan jenis belian di sebuah halaman rumah tepatnya di Jalur Jalan Trans Kalimantan Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai.

“Saat ditanya oleh petugas, ketiga pelaku tidak dapat menunjukan dokumen resmi dan izin pengolahan kayu tersebut sehingga dilakukan upaya hukum melalui diamankannya tiga orang terduga pelaku, berikut sebuah mobil Pick Up serta 50 batang kayu olahan jenis belian,” ungkap Sumiadinata

Saat ini tambahnya lagi, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick up bewarna putih dan 50 batang kayu olahan jenis belian sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *