Polres Sekadau Tangkap 6 Tersangka Narkoba dari 5 Kasus Sepanjang Juli–Agustus 2025

Kapolres, AKBP Donny Malino Manopo SH S.IK M.Si, saat mengelar Press Rilis di Mapores Sekadau. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau melalui Satuan Reserse Narkotika berhasil mengungkap lima laporan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dari pengungkapan tersebut, enam tersangka diamankan.

Jumat 24 Oktober 2025 pagi, Kapolres Sekadau AKBP Donny Malino Manopo SH S.IK M.Si memimpin press rilis dihadiri Kasat Narkotika IPTU Robinto, Kasi Humas IPTU Triyono, dan awak media lokal. “Pengungkapan ini berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2025,” jelas Kapolres.

Bacaan Lainnya

Kasus pertama terjadi pada 22 Juli 2025 di Dusun Lembah Beringin, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap. Tersangka MA (32) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,294 gram, alat hisap, timbangan digital, korek api, dan satu unit ponsel. MA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4–20 tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada 19 Agustus 2025 di Jalan Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Tersangka AH (23) diamankan dengan 0,437 gram sabu, kertas timah rokok, sepeda motor, dan ponsel.

Kasus ketiga, pada 23 Agustus 2025, di depan Asrama SMK Amaliyah, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, petugas menangkap HA (42) dengan sabu seberat 6,918 gram, timbangan digital, alat hisap, dan motor Honda Scoopy.

Dua kasus terakhir terjadi di Homestay White Rose, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang. Pada 30 Agustus, GN (31) diamankan dengan sabu 0,163 gram, alat hisap, korek api, dan ponsel. Sehari kemudian, 31 Agustus, TI (29) ditangkap dengan sabu 4,923 gram, alat hisap, pipet, plastik pengemasan, dan dua ponsel.

“Keberhasilan ini membuktikan komitmen Polres Sekadau dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan represif untuk menekan ruang gerak pelaku narkoba,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Polri tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. (AL)