HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya meluruskan pemberitaan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret nama PT Ichiko Agro Lestari di Desa Kubu. Kepala DLH Kubu Raya, Dedy Hidayat, M.Hut, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah portal berita pada 17 Oktober 2025 merupakan pengulangan pemberitaan lama yang sempat mencuat pada Maret lalu.
“Menindaklanjuti laporan pada bulan Maret, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengambilan sampel air di lokasi yang disebut tercemar. Hasil uji laboratorium yang dilakukan di PT Mutu Agung Lestari Tbk menunjukkan tidak ada indikasi pencemaran yang berdampak langsung pada masyarakat” jelas Dedy, Sabtu 18 Oktober 2025.
Dedy menjelaskan, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa parit yang disebut sebagai sumber pencemaran berada di dalam area kebun milik perusahaan, bukan di lingkungan permukiman warga.
“Lokasinya cukup jauh dari rumah penduduk, sehingga potensi dampaknya terhadap masyarakat sangat kecil,” tegasnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, parameter kualitas air masih berada di bawah baku mutu kelas IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“PH air memang sedikit di bawah ambang batas, namun hal itu disebabkan oleh kondisi alami lahan gambut yang airnya cenderung asam,” terang Dedy.
Selain itu, PT Ichiko Agro Lestari diketahui telah memiliki sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), yang menjadi bukti penerapan prinsip keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan sesuai standar nasional.
Edi dari Ambawang Raya membenarkan hal tersebut.
“Artinya, Ichiko sudah menerapkan prinsip keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan sesuai standar nasional,” ujarnya.
Sebagai informasi, ISPO merupakan sistem sertifikasi wajib bagi industri kelapa sawit di Indonesia yang menekankan aspek legalitas, pengelolaan lingkungan, tanggung jawab sosial, dan transparansi dalam kegiatan perkebunan.
Meski demikian, DLH tetap meminta PT Ichiko Agro Lestari meningkatkan pengawasan dan pemantauan rutin terhadap aktivitas operasional untuk mencegah potensi gangguan lingkungan di masa mendatang.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan agar terus melakukan pengawasan rutin. Ini juga sejalan dengan arahan Bupati Kubu Raya agar seluruh kegiatan usaha memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Dedy juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap masyarakat memahami duduk perkara yang sebenarnya. DLH Kubu Raya tetap berkomitmen menjaga kualitas lingkungan melalui pengawasan yang transparan dan berbasis kajian ilmiah,” tutupnya. (*)