Polisi Ungkap Kasus Bayi Dibuang di Padang Tikar Dua, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Misteri penemuan bayi laki-laki di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan dua orang pelaku, RN (32) dan AM (19), yang ternyata memiliki hubungan sebagai kakak dan adik ipar. Bayi malang itu diketahui merupakan hasil hubungan terlarang keduanya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan bayi di kebun kelapa beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa bayi tersebut adalah anak dari AM, yang menjadi korban pencabulan oleh iparnya sendiri, RN.

Bacaan Lainnya

“Terkait pengungkapan kasus cabul yang terjadi di Batu Ampar dan pembuangan bayi, saat ini kami sudah mengamankan pelaku, yakni AM dan RN. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya memiliki hubungan sebagai kakak dan adik ipar,” jelas Aiptu Ade, Senin 13 Oktober 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap, RN sempat melarikan diri ke Pontianak dan diduga hendak kabur ke Malaysia. Namun pelariannya berakhir setelah polisi menangkapnya di wilayah Sungai Raya.

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak melapor kepada keluarga, dan berjanji akan menikahinya jika perbuatannya terbongkar,” tambahnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara AM masih menjalani perawatan medis karena kondisi kesehatannya yang belum stabil.

Dalam pemeriksaan, RN mengakui perbuatannya dan berdalih melakukannya karena khilaf. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat baik secara hukum maupun moral.

“Kasus ini sangat memprihatinkan. Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga mencoreng nilai-nilai moral dan kekeluargaan. Penyidik akan memprosesnya hingga tuntas,” tegas Aiptu Ade. (*)