Jual Motor Curian di Facebook, Pemuda Sintang Diciduk Tim Macan Raya di Sekadau

Motor Hilang di Depan Puskesmas, Pelaku Tertangkap Usai Jual di Facebook. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi cepat Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial AF (23), warga Kabupaten Sintang, berhasil dibekuk usai nekat mencuri sepeda motor di depan Puskesmas Sungai Ambawang dan mencoba menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan kasus ini bermula saat Hamzah, seorang pedagang kacamata, kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi KB 5414 MN yang terparkir di depan lapaknya, Kamis 25 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Saat tengah duduk di belakang lapak, korban mendengar suara motornya dinyalakan dan langsung dilarikan seseorang,” kata Ade, Kamis 9 Oktober 2025.

Kemudian lanjut Ade, tak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp13,2 juta.

Menindaklanjuti laporan, Tim Macan Raya segera bergerak dan menemukan petunjuk penting dari sebuah akun Facebook yang menawarkan motor dengan ciri-ciri identik milik korban di grup jual beli. Penelusuran lebih lanjut mengarahkan tim ke wilayah Kabupaten Sekadau, tempat pelaku diketahui berada.

“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Kubu Raya berkoordinasi dengan Polres Sekadau. Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, AF berhasil diringkus oleh tim gabungan. Dalam interogasi singkat, ia mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama solid antara Polres Kubu Raya, Polres Sekadau, serta partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi.

Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir, terutama di tempat umum.

“Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan. Segera laporkan jika melihat hal mencurigakan,” pesan Ade. (*)