HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp397 miliar hingga akhir September 2025, melampaui capaian tahun sebelumnya yang berada di angka Rp384 miliar. Peningkatan ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin tinggi, sekaligus menunjukkan kinerja fiskal daerah yang terus membaik.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan bahwa pajak daerah masih menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan kontribusi mencapai 75 persen dari total pendapatan kota. Ia menegaskan, apa yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan kota.
“Pajak dari masyarakat dan pelaku usaha kami kembalikan dalam bentuk jalan yang lebih baik, sekolah yang nyaman, fasilitas kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ujarnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan High Level Meeting TP2DD, Senin 6 Oktober 2025.
Amirullah juga membeberkan sektor-sektor penyumbang pajak terbesar, di antaranya pajak restoran, penerangan jalan umum, serta BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Dari ketiganya, sektor restoran diprediksi akan menjadi dominan seiring pesatnya pertumbuhan usaha kuliner di Pontianak.
Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, Pemkot Pontianak kini menerapkan sistem Online Tax Monitoring (OTM) yang memungkinkan pelaporan dan pembayaran pajak secara daring dan real-time. Sistem ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dengan DPRD, Kejaksaan, KPP Pratama, Bank Kalbar, dan PT Kartens Teknologi Indonesia.
“Lewat OTM, kami ingin pembayaran pajak jadi lebih mudah dan transparan. Kami imbau pelaku usaha untuk membayar langsung tanpa melalui calo,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah menyesuaikan kebijakan pajak seiring diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022, yang menggabungkan beberapa jenis pajak ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Misalnya, pajak parkir kini turun dari 20 persen menjadi 10 persen sebagai bentuk penyesuaian tarif agar lebih adil dan proporsional.
Tak hanya pajak, retribusi daerah, khususnya dari layanan persampahan, juga menjadi sumber penting PAD. Pendapatan dari retribusi sampah mencapai Rp26 miliar per tahun, yang digunakan untuk operasional kebersihan kota hingga pengadaan armada angkut.
“Pembangunan tidak bisa jalan tanpa kontribusi masyarakat. Pajak dan retribusi adalah kunci. Mari kita bangun kota ini bersama,” ajak Amirullah.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, menegaskan pentingnya PAD sebagai pilar utama pembiayaan pembangunan kota. Ia mengingatkan, pajak bukan milik pengusaha, melainkan titipan dari masyarakat yang harus disetorkan kepada negara.
“Kalau pajak tidak disetorkan dengan benar, pembangunan juga akan terganggu. Karena itu, sistem digital seperti OTM sangat penting untuk memastikan tidak ada yang bermain-main,” jelasnya.
Agus juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam penarikan pajak, terutama menyangkut pajak reklame, yang sempat menimbulkan persoalan hukum. Ia berharap pemungutan pajak berjalan sesuai aturan, tanpa memberatkan masyarakat atau pelaku usaha.
Ia menambahkan, efisiensi transfer dana dari pusat tahun 2026 bisa memengaruhi kemampuan keuangan daerah, sehingga peningkatan PAD menjadi keharusan. “Kami dari DPRD akan terus awasi agar kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat tetap solid untuk membangun Pontianak yang lebih bersinar,” ucapnya.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut arahan KPK untuk mendorong optimalisasi pajak daerah. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada wajib pajak agar lebih patuh dalam pelaporan dan pembayaran.
“Tema tahun ini adalah akselerasi digitalisasi pajak daerah. Melalui OTM, kami ingin pengawasan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Ruli menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk memperkuat sinergi demi masa depan Pontianak yang lebih maju, modern, dan mandiri secara fiskal. (*)