Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu, Wujud Pelayanan Inklusif dan Setara

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menyerahkan secara simbolis Akta Perkawinan kepada salah satu pasangan peserta pencatatan kolektif akta perkawinan Umat Konghucu. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif kembali diwujudkan melalui kegiatan pencatatan perkawinan kolektif bagi umat Khonghucu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu 4 Oktober 2025, dan difasilitasi oleh Disdukcapil Kota Pontianak bersama Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya, bekerja sama dengan Kemenag Provinsi Kalbar dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kalbar.

Sebanyak 15 pasangan umat Khonghucu dari Kota Pontianak mengikuti pencatatan perkawinan secara resmi. Bagi mereka, ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan pengakuan hukum yang selama ini dinantikan. Salah satunya adalah Fui Thiam Tjhoi (66), yang menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Akta perkawinan ini sangat penting bagi kami. Dengan pencatatan resmi, status kami di mata hukum lebih jelas. Saya sangat berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan agar semua umat Khonghucu juga bisa merasakan manfaatnya,” ungkapnya haru.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan adalah bagian penting dari pemenuhan hak sipil warga negara. Ia menegaskan bahwa akta perkawinan bukan hanya dokumen legal semata, melainkan fondasi perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka.

“Pencatatan ini menjadi dasar untuk menjamin hak-hak istri, kepastian status anak, hingga kemudahan dalam mengurus dokumen lain seperti akta kelahiran dan kartu keluarga. Ini adalah bentuk perlindungan hukum dan pelayanan yang setara bagi semua,” ujarnya.

Sebelum pencatatan dilakukan, berkas pasangan telah diverifikasi oleh MAKIN (Majelis Agama Khonghucu Indonesia) Kota Pontianak dan diumumkan selama 10 hari kerja sebagai bagian dari prosedur hukum. Setelah lolos verifikasi, pasangan dapat memperoleh dokumen kependudukan lengkap, termasuk KTP-el, KK, dan akta kelahiran atau catatan pinggir pengesahan anak bagi yang memenuhi syarat.

Tak hanya mencatat perkawinan, Disdukcapil juga membuka layanan pencatatan akta kelahiran dalam kegiatan tersebut. Upaya ini sejalan dengan misi memperluas akses pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Data Semester I Tahun 2025 menunjukkan bahwa dari total 690.277 jiwa penduduk Kota Pontianak, sebanyak 72,98 persen pasangan telah tercatat secara resmi. Namun, masih ada 27,02 persen penduduk berstatus kawin yang belum memiliki akta perkawinan. Kegiatan kolektif ini diharapkan dapat menurunkan angka tersebut secara signifikan.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kemenag Provinsi Kalbar dan MATAKIN. Kolaborasi lintas sektor ini adalah wujud nyata pelayanan administrasi kependudukan yang tidak hanya cepat dan mudah, tapi juga inklusif dan adil bagi seluruh umat beragama,” tutup Erma. (*)