HARIAN KALBAR (PONTIANAK) — Konten kreator berinisial RK, pemilik akun media sosial @riezky.kabah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis 2 September 2025.
Penetapan ini dilakukan usai penyidik mengantongi bukti yang cukup dan menggelar perkara. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar kemudian menjemput RK di salah satu rumah kost di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam 1 Oktober 2025 sekitar pukul 19.15 WIB, setelah ia dua kali mangkir dari panggilan resmi.
“RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin.
Dalam proses penjemputan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone, satu akun TikTok atas nama @riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar akun tersebut, dan satu buah flashdisk berisi materi digital terkait kasus.
RK dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan konten yang meresahkan publik.
“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan kami tindak. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” tegas Burhanuddin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menambahkan bahwa tindakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan edukasi tentang etika bermedia sosial.
“Kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang bisa memicu konflik atau merugikan orang lain,” ujarnya.
Polda Kalbar menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap RK akan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat pun diajak untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. (*)