Satpol PP Pontianak Imbau Warga Tak Memberi Uang ke Pengemis, Ini Alasannya

Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pengemis yang meminta-minta di persimpangan lampu merah. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Memberi uang kepada pengemis di jalan mungkin terlihat seperti tindakan mulia, namun di balik itu tersembunyi dampak yang tidak ringan. Selain membahayakan keselamatan lalu lintas, aksi tersebut justru memperkuat ketergantungan dan menciptakan ketidaktertiban di ruang publik.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan kelompok sejenis di persimpangan jalan, lampu merah, dan area publik lainnya. Imbauan ini bukan tanpa dasar hukum. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021,” tegas Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, Kamis 2 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, bagi warga yang melanggar ketentuan ini, bisa dikenai sanksi berupa denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi administratif, seperti penahanan sementara kartu identitas.

Sudiyantoro menekankan, aturan ini bukan berarti mematikan semangat kepedulian sosial. Warga tetap dianjurkan untuk membantu sesama melalui jalur yang benar, seperti melalui Dinas Sosial, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau lembaga resmi lainnya yang memiliki program penyaluran bantuan secara tepat sasaran.

“Kalau ingin berbagi, salurkan lewat lembaga resmi. Itu lebih aman, lebih tepat, dan tidak menambah masalah baru di jalan. Kita ingin Pontianak menjadi kota yang tertib, aman, dan bermartabat,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga wajah kota agar tetap nyaman dan manusiawi, tanpa harus mengorbankan ketertiban umum. Menurutnya, kebiasaan memberi di jalan hanya memperpanjang rantai ketergantungan dan memicu munculnya eksploitasi.

“Kepedulian sosial tetap penting, tapi harus disalurkan secara bijak dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)