Polres Sekadau Tegas Hentikan Aktivitas PETI di Sungai Kapuas

Polres Sekadau Tindaklanjuti Adanya Aktivitas PETI. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Jajaran Polres Sekadau bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Kapuas. Pada Rabu 1 Oktober 2025 siang, tim gabungan Satuan Samapta dan Polsek Sekadau Hilir turun langsung melakukan pengecekan di Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dipimpin Kapolsek Sekadau Hilir AKP Burhan Nuddin bersama 11 personel, petugas menemukan 18 unit rakit tambang. Dari jumlah tersebut, 7 rakit berada di tepian sungai dalam kondisi tidak beroperasi, sementara 11 rakit lainnya masih melakukan aktivitas penambangan.

Bacaan Lainnya

Petugas kemudian memberikan imbauan tegas secara persuasif agar seluruh kegiatan dihentikan dan rakit segera ditarik dari area sungai.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas Iptu Triyono menegaskan, penanganan PETI merupakan prioritas serius kepolisian.

“Polres Sekadau tidak tinggal diam. Setiap temuan langsung kami tindaklanjuti dengan langkah preventif, persuasif, maupun represif sesuai ketentuan hukum. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak terlibat dalam praktik PETI.

“Polres Sekadau akan terus mengambil langkah tegas, transparan, dan proporsional dalam penanganan PETI. Semua ini demi menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus kelestarian lingkungan di Kabupaten Sekadau,” pungkas Iptu Triyono. (*)