HARIAN KALBAR (SANGGAU) — Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Minggu pagi 28 September 2025, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno menyisir wilayah Dusun Miruk, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam—salah satu titik yang diduga kuat menjadi lokasi tambang emas ilegal.
Dalam operasi tersebut, aparat memang tidak menemukan pekerja maupun mesin tambang yang sedang beroperasi. Namun, keberadaan sejumlah tenda aktif dan lubang penggalian menjadi bukti jelas bahwa lokasi itu sebelumnya digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
“Meski tidak ada aktivitas saat pengecekan, kami tetap lakukan tindakan tegas dengan membongkar tenda dan menutup lubang-lubang tambang agar lokasi ini tidak kembali digunakan,” tegas AKP Sutikno, Senin 29 September 2025.
Operasi ini melibatkan gabungan personel dari Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sekayam. Aksi pembongkaran berlangsung aman dan kondusif, tanpa ada perlawanan atau gangguan.
Dari informasi di lapangan, lahan tersebut diketahui milik seorang warga bernama Sukarso, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat operasi digelar. Diduga, aktivitas tambang sudah dihentikan beberapa hari sebelumnya.
Kapolsek Sutikno menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Surat Perintah Kapolsek Sekayam yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI.
“Kami tidak ingin memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku tambang ilegal. Ini bukan sekadar penertiban, tapi bagian dari langkah preventif agar kerusakan lingkungan tidak terus terjadi,” ujarnya.
Tak hanya mengedepankan tindakan represif, pihak kepolisian juga mengambil pendekatan persuasif dan edukatif. Kapolsek bersama jajarannya turut berdialog dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat agar ikut berperan aktif dalam mencegah PETI di wilayahnya.
“Peran masyarakat sangat krusial. Kami butuh dukungan semua pihak untuk menjaga lingkungan dari kerusakan yang disebabkan tambang ilegal,” tambahnya.
Menurut Kapolsek, aktivitas PETI bukan hanya ilegal, tetapi juga membawa dampak besar—mulai dari kerusakan ekosistem, potensi kecelakaan kerja, hingga konflik sosial di tengah masyarakat. Karena itu, Polsek Sekayam memastikan bahwa penertiban seperti ini akan dilakukan berkelanjutan.
“Kami tidak akan ragu untuk ambil langkah tegas jika aktivitas ini muncul kembali. Ini demi keamanan masyarakat dan kelestarian alam Sekayam,” pungkas AKP Sutikno.
Dengan langkah ini, Polsek Sekayam menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi praktik tambang emas ilegal di wilayah hukumnya. Penegakan hukum bukan hanya soal menindak, tetapi juga soal menyelamatkan generasi mendatang dari dampak lingkungan yang tidak bisa diperbaiki. (*)