HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dalam rangka studi tiru ke Lembaga Penyiaran Komunitas Edukasi TV (Ed TV) milik Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten melakukan kunjungan kerja ke Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 24 September 2025.
Rombongan KPID Banten yang terdiri dari Komisioner Talitha Almira dan Hazairin Rowiyan disambut Ketua KPID Kalbar, Deddy Malik, bersama Komisioner Panca Esti. Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, bersama jajaran pejabat terkait.
Dalam kunjungan tersebut, KPID Banten mendapat pemaparan langsung mengenai peran Edukasi TV sebagai televisi komunitas berbasis pendidikan yang dikelola sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan. Melalui konten edukatif, Ed TV menjadi sarana pembelajaran kreatif bagi pelajar sekaligus media literasi bagi masyarakat umum.
Komisioner KPID Banten, Talitha Almira, mengapresiasi inovasi yang dilakukan Kota Pontianak. Menurutnya, Edukasi TV bisa menjadi contoh ideal pengembangan media penyiaran di daerah lain, termasuk Banten.
“Model seperti ini membuktikan bahwa penyiaran bisa bersinergi langsung dengan dunia pendidikan. Ini sangat inspiratif,” ujarnya.
Ketua KPID Kalbar, Deddy Malik, menambahkan bahwa kehadiran media komunitas seperti Ed TV sangat penting dalam mendorong penyiaran sehat dan mendidik. Edukasi TV juga menjadi bagian dari literasi media yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjadikan Ed TV sebagai ruang kreatif yang mendorong pendidikan karakter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kunjungan ini juga menyoroti peran strategis lembaga penyiaran dalam mendukung program nasional seperti peningkatan gizi anak dan penguatan kognitif siswa menuju Generasi Emas 2045.
KPID Banten berharap hasil studi tiru ini dapat diadopsi untuk memperkuat lembaga penyiaran komunitas di wilayahnya, khususnya dalam mendukung literasi media dan pembangunan pendidikan yang inklusif dan berdaya saing. (*)


