Tanpa Perlawanan, Tim Labubu Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Kubu Raya

Polisi berhasil anamkan terduga pelaku pengedaran sabu beserta barang bukti. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Seorang pria berinisial AI (32) ditangkap di rumahnya pada Minggu malam 21 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Gerak cepat petugas yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya mengarah pada pelaku yang dikenal licin. Saat digerebek, AI tak mampu melarikan diri dan langsung ditangkap. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

Kepada petugas, AI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Pontianak Timur. Ia kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagil, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade yang menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tak lepas dari peran aktif masyarakat. Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya.

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)