Pontianak Raih Paritrana Award 2025, Wali Kota: “Ini Bukti Komitmen Kami untuk Lindungi Pekerja”

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail menyerahkan piagam Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan yang diterimanya kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak kembali meraih prestasi membanggakan. Pada Rabu, 24 September 2025, Pemkot Pontianak dianugerahi Paritrana Award 2025 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemkot Pontianak dalam melindungi tenaga kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima dan menegaskan bahwa Paritrana Award adalah pengakuan dari pemerintah pusat terhadap upaya daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

Bacaan Lainnya

“Penghargaan ini semakin memotivasi kami untuk terus meningkatkan perlindungan kepada pekerja. Kami ingin memastikan seluruh pekerja, tanpa terkecuali, mendapat hak jaminan sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Edi.

Edi juga menambahkan bahwa Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan telah aktif melakukan sosialisasi untuk memperluas cakupan kepesertaan, terutama bagi pekerja rentan. Ia berharap penghargaan ini bisa mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, juga mengapresiasi pencapaian ini, yang menurutnya adalah hasil kerja sama seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun pekerja itu sendiri. “Capaian ini menunjukkan keseriusan Kota Pontianak dalam memperluas perlindungan ketenagakerjaan. Kami akan terus mendorong perusahaan dan pelaku usaha untuk memastikan pekerja mereka terlindungi,” tegas Ismail.

Paritrana Award diberikan setiap tahun kepada pemerintah daerah, perusahaan, dan pelaku usaha yang dinilai berhasil mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat cakupan kepesertaan, regulasi daerah yang mendukung, serta inovasi dalam perlindungan pekerja.

Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pontianak tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja demi terciptanya kota yang lebih maju dan berkeadilan. (*)