HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Posyandu di Kota Pontianak kini tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan. Enam posyandu yang menjadi pilot project mulai bertransformasi mendukung enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah. Dari jumlah itu, lima posyandu dinilai telah memenuhi standar sehingga mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie, menjelaskan bahwa enam bidang SPM yang wajib dilaksanakan mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta bidang sosial.
“Melalui Rakornas Posyandu 2025 ini, penguatan kelembagaan dan sinkronisasi program antara daerah dengan agenda nasional menjadi semakin penting,” ujar Yanieta usai menghadiri Rakornas Posyandu di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin 22 September 2025.
Ia menegaskan, transformasi ini membuat Posyandu semakin efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, bidang pendidikan yang masih membutuhkan layanan PAUD, kesehatan yang menekankan penanganan stunting, TBC, serta pelayanan ibu hamil dan balita, hingga bidang sosial yang berfokus pada perlindungan masyarakat rentan.
Sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Posyandu kini diakui sebagai lembaga resmi yang wajib masuk dalam dokumen RPJMD pemerintah daerah. “Kota Pontianak sudah melaksanakan hal ini, dan diapresiasi Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” jelasnya.
Untuk mendukung evaluasi berbasis teknologi, Pemkot Pontianak juga meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Posyandu (SiPADU) yang terkoneksi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dengan dukungan semua pihak, kualitas layanan Posyandu akan semakin baik dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Yanieta. (*)