HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AW akhirnya terungkap. Warga Sungai Raya, Kubu Raya ini ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya, yang bersinergi dengan Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota dan Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur.
AW diamankan pada Jumat malam 12 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Bersamanya, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya dilaporkan hilang di Asrama Gatot Subroto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa 26 Agustus2025.
“Dari hasil interogasi awal, AW mengakui dirinya mencuri motor tersebut,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, saat dikonfirmasi, Jumat 19 September 2025.
Menurut Aiptu Ade, penyidik kini tengah mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya. “Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tempat kejadian perkara (TKP) lain,” jelasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini disebut sebagai buah dari kolaborasi antartim kepolisian lintas wilayah. Aiptu Ade menegaskan pentingnya sinergi dalam menekan angka kriminalitas di Kubu Raya dan sekitarnya. “Kami akan terus hadir dan bekerja keras demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski masih berstatus anak di bawah umur, AW tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kasus ini menyita perhatian publik karena pelakunya masih berusia remaja. Kepolisian mengingatkan para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka. Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda guna menghindari aksi pencurian kendaraan bermotor. (*)