Curi Sawit, Tiga Pekerja Tak Dipenjara – Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Kasus Pencurian Sawit di Kubu Raya Diselesaikan dengan Restorative Justice. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, berakhir damai setelah melalui proses mediasi. Tiga pekerja yang sempat diduga mencuri buah sawit perusahaan diberi kesempatan kedua melalui mekanisme restorative justice.

Mediasi yang digelar dihadiri langsung oleh Kapolsek Kuala Mandor B, Ipda Achmad Alghazali, Humas PT BPK Paulinus Malik, Kepala Security Subakri, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Ketiga pekerja yakni AG (30), AR (37), dan SN (24), yang sehari-hari bekerja sebagai pemanen sawit di perusahaan, juga hadir dan menyatakan penyesalan atas tindakan mereka.

Bacaan Lainnya

Proses mediasi berlangsung kondusif selama hampir dua jam. Sekitar 20 orang hadir dalam pertemuan tersebut dan akhirnya menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kapolsek Ipda Achmad Alghazali melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan bahwa penyelesaian ini merupakan bentuk nyata penerapan restorative justice yang bertujuan memulihkan hubungan sosial, bukan sekadar menghukum.

“Restorative justice menjadi jalan tengah yang memberi keadilan dan menghindari konflik berkepanjangan. Ini juga mencegah kriminalisasi berlebihan atas kesalahan yang masih bisa diperbaiki,” ujar Aiptu Ade, Rabu 17 September 2025.

Menurutnya, ketiga pekerja merupakan warga Desa Sungai Enau dan masih dianggap bisa dibina. Perusahaan pun membuka pintu maaf dan menilai mereka layak diberi kesempatan kedua.

Langkah damai ini disambut positif oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama yang hadir. Mereka menilai pendekatan dialog dan kearifan lokal jauh lebih efektif dalam meredam konflik dan menjaga keharmonisan sosial di lingkungan perkebunan.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, kasus yang sempat menimbulkan ketegangan di sekitar area kerja PT BPK resmi ditutup. Meski demikian, aparat kepolisian tetap mengingatkan agar janji yang telah dibuat benar-benar dijaga, demi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kuala Mandor B. (*)