Polda Kalbar Ringkus Empat Penyusup Aksi Massa, Bom Molotov dan Sajam Diamankan

Polda Kalbar Ringkus Empat Penyusup Aksi Massa, Bom Molotov dan Sajam Diamankan.Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang penyusup yang berupaya memprovokasi aksi massa di Mapolda Kalbar dan Gedung DPRD Kalbar. Dari tangan mereka, polisi mengamankan bom molotov hingga senjata tajam.

Empat pelaku tersebut terdiri dari tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu orang dewasa. Mereka diamankan saat aksi massa berlangsung sejak 25 Agustus hingga 5 September 2025.

Bacaan Lainnya

Konferensi pers dipimpin oleh Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, didampingi pejabat utama Polda Kalbar, Rabu 17 September 2025. Raswin menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Aksi Massa Polda Kalbar.

“Selama pengamanan, kami mengidentifikasi sekelompok orang di luar kelompok aksi yang tidak menggunakan almamater. Mereka mencoba menyusup dan memprovokasi, bahkan ada yang masih di bawah umur,” tegas Raswin.

Polisi merinci, kasus pertama menjerat seorang ABH berinisial AA (17) yang ditangkap di depan Mapolda Kalbar. Dari tangannya, ditemukan empat bom molotov dan satu bungkus pertalite dalam tas. Kasus kedua, dua ABH berinisial B (15) dan SY (16) ditangkap di depan kantor BPK Kalbar dengan barang bukti bom molotov dan pertalite. Sementara kasus ketiga menjerat RS (19) yang kedapatan membawa sebilah badik di pinggang belakangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal terkait tindak pidana membawa bahan peledak dan senjata tajam tanpa hak.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang ingin menimbulkan kerusuhan. Ia menegaskan kepolisian selalu mengedepankan langkah persuasif dalam pengamanan aksi, namun tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik.

“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara, tapi harus dilakukan secara damai dan tertib. Kami juga meminta orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus pada tindakan pidana,” pungkas Bayu. (*)